Jumat, 02 Oktober 2026

Pajak Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Aturan dan Syaratnya

Muchlis - Jumat, 02 Oktober 2026 07:05 WIB
Pajak Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026, Ini Aturan dan Syaratnya
PPh Pasal 22 marketplace mulai berlaku 1 Oktober 2026

Topikseru.com, Jakarta - Pedagang yang berjualan melalui marketplace mulai menghadapi perubahan dalam mekanisme pembayaran pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026.

Kebijakan ini sebelumnya mendapatkan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah memutuskan pemungutan dilakukan lebih awal.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan jadwal tersebut tidak mengubah substansi aturan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Baca Juga:

"Penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan," kata Bimo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Bukan Pajak Baru untuk Pedagang Online

Salah satu hal yang perlu dipahami penjual online adalah PPh Pasal 22 tersebut bukan jenis pajak baru.

DJP menjelaskan, PMK 37/2025 mengatur mekanisme pemungutan kewajiban PPh yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pedagang. Kini, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah menjalankan fungsi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut.

Artinya, pedagang tidak dikenakan jenis pajak baru hanya karena berjualan melalui platform digital.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut juga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, bergantung pada ketentuan pajak yang berlaku bagi pedagang tersebut.

Besaran PPh Marketplace 0,5 Persen dari Omzet

Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang menjadi dasar pemungutan.

Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace.

Sebagai gambaran sederhana, apabila omzet yang menjadi dasar pemungutan mencapai Rp10 juta, maka PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen setara dengan Rp 50.000.

Namun, perhitungan pajak tidak otomatis berlaku untuk seluruh penjual online. Ada ketentuan pengecualian yang perlu diperhatikan.

Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bisa Dikecualikan

Pemerintah memberikan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

Penjual dengan omzet dalam batas tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pedagang kecil perlu memperhatikan bukan hanya jumlah omzet, tetapi juga kelengkapan administrasi perpajakannya.

DJP meminta pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang disampaikan kepada marketplace telah sesuai.

Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing platform.

Empat Marketplace yang Ditunjuk Pemerintah

DJP telah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Keempatnya adalah:

  • PT Shopee International Indonesia
  • PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
  • PT Tokopedia
  • PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
Keempat platform tersebut ditunjuk untuk menjalankan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai PMK 37/2025.

Pedagang Wajib Pastikan Data Pajak Sudah Benar

Mulai berlakunya mekanisme ini membuat data perpajakan di akun marketplace menjadi semakin penting.

DJP menjelaskan pedagang perlu menyampaikan informasi seperti NPWP/NIK dan alamat korespondensi kepada marketplace.

Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta, diperlukan pula surat pernyataan omzet sesuai format yang ditentukan.

Jika seorang pedagang memiliki beberapa toko online, ketentuan omzet tidak semata-mata dilihat dari satu toko.

DJP menjelaskan peredaran bruto tertentu mencakup keseluruhan peredaran bruto sesuai ketentuan perpajakan, termasuk toko online maupun offline.

Karena itu, penjual yang menjalankan lebih dari satu toko atau memiliki aktivitas penjualan offline perlu memperhatikan akumulasi omzetnya.

Bukan Pembeli yang Dipotong Pajak

Hal lain yang penting adalah PPh Pasal 22 ini dikenakan atas penghasilan pedagang, bukan dipungut dari pembeli.

Marketplace bertindak sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak atas transaksi pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.

Dengan mekanisme tersebut, proses administrasi perpajakan diharapkan lebih sederhana karena pemungutan dilakukan melalui sistem marketplace.

DJP menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian sekaligus menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban pajak bagi pedagang digital.

Apa yang Harus Dilakukan Penjual Online?

Dengan pemungutan PPh marketplace mulai 1 Oktober 2026, pedagang sebaiknya melakukan beberapa pengecekan:

  • Memastikan NPWP atau NIK pada akun marketplace sudah benar.
  • Memeriksa alamat korespondensi dan informasi perpajakan.
  • Menyiapkan surat pernyataan omzet apabila memenuhi ketentuan pengecualian.
  • Memeriksa mekanisme penyampaian dokumen pada masing-masing marketplace.
  • Memahami bagaimana PPh Pasal 22 yang dipungut akan diperhitungkan dalam kewajiban pajak.
DJP mengimbau pedagang tidak hanya memperhatikan nominal potongan, tetapi juga memastikan status perpajakan pada akun marketplace telah sesuai.

DJP: Tidak Ada Pajak Baru

Bimo menegaskan mekanisme pemungutan PPh melalui marketplace bukanlah penciptaan jenis pajak baru.

Pemerintah mengubah mekanisme pemungutan dengan melibatkan platform digital yang telah ditunjuk sebagai pihak pemungut.

"Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru," ujar Bimo.

Dengan dimulainya pemungutan PPh Pasal 22 marketplace pada 1 Oktober 2026, pedagang online kini perlu memastikan data dan dokumen perpajakan mereka sudah sesuai.

Bagi penjual dengan omzet hingga Rp 500 juta, perhatian utama adalah memastikan surat pernyataan yang dipersyaratkan telah disampaikan.

Sementara bagi pedagang yang terkena pemungutan, PPh 0,5 persen tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme pemenuhan kewajiban PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
DJP Temukan Modus Pecah Usaha Demi Nikmati Pajak UMKM 0,5 Persen
Wali Kota Medan dan Kakanwil DJP Sumut I Perkuat Sinergi Demi Peningkatan Kepatuhan Pajak
Menkeu Purbaya Cerita Kejagung Kini Bidik Pegawai Nakal di Pajak dan Bea Cukai: Kalau Mencuri Tak Ada Perlindungan Lagi!
Kanwil DJP Sumut Sita Aset Penunggak Pajak di Medan Senilai Rp 250 Juta