Rabu, 21 Oktober 2026

Kemenhut: Penanganan Kebakaran Hutan Harus Sentuh Pihak yang Bertanggung Jawab

Agus Supratman - Selasa, 20 Oktober 2026 10:01 WIB
Kemenhut: Penanganan Kebakaran Hutan Harus Sentuh Pihak yang Bertanggung Jawab
Sumber: Istimewa
Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Hal itu ditegaskan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Topikseru.com, Jakarta – Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Hal itu ditegaskan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Menurut Kemenhut, penegakan hukum melalui multi instrumen, baik secara administratif maupun pidana, terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berjalan seiring dengan upaya pemadaman dan penanganan karhutla.

"Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:

Temuan dan alat bukti pun terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi.

"Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Januanto juga menambahkan bahwa isu kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian banyak negara, terutama terkait asap lintas batas (transboundary haze).

Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas).

Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap AATHP melalui peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum.

Selain perjanjian regional AATHP, penguatan kebijakan domestik dari negara anggota ASEAN dalam penanganan asap lintas batas juga menjadi menjadi faktor pendorong bagi upaya penanggulangan dampak kebakaran hutan.

"Semangat penguatan peraturan otoritas seperti itu tentunya wujud kebersamaan ASEAN dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan pada umumnya," ujar dia.

Dalam perspektif penegakan hukum, penguatan kebijakan tersebut sejalan dengan giat penegakan hukum secara multidoor (pengenaan sanksi administrasi, pidana dan potensi gugatan kerugian ekosistem hutan) yang dilaksanakan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan.

Selain itu, Januanto memastikan Kemenhut terus melakukan pemadaman dan penanganan dampak asap, sekaligus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, terutama pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin.

Pada saat yang sama, penyelidikan dan penyidikan perkara pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, memperkuat kepatuhan, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah karhutla terus berulang," katanya.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Alasannya
Dudung Sebut 97 Perusahaan Teridentifikasi dalam Kasus Karhutla
32 Perusahaan Disanksi soal Karhutla, 12.926 Hektare Lahan Terdampak
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla, Dudung Abdurachman Ungkap Agenda Rapat
Polda Sumsel Segel 620 Hektare Lahan Diduga Terbakar, 17 Kasus Korporasi Diusut
Karhutla Gunung Bromo Tewaskan 4 Orang, 2 Korban Luka Bakar Dirujuk ke Surabaya