Rabu, 21 Oktober 2026

Prabowo Setuju Kajian Revisi Definisi Korupsi, DEN Soroti Risiko Hukum bagi Dunia Usaha

Muchlis - Selasa, 20 Oktober 2026 23:41 WIB
Prabowo Setuju Kajian Revisi Definisi Korupsi, DEN Soroti Risiko Hukum bagi Dunia Usaha
Foto: Antara
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (dua kiri) menggelar jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Topikseru.com - Pemerintah membuka wacana penyesuaian definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar selaras dengan standar internasional yang tertuang dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian yang disusun DEN mengenai definisi korupsi.

Menurut Luhut, penyelarasan tersebut penting untuk memperkuat standar penanganan perkara korupsi di Indonesia sekaligus memberi kejelasan bagi kegiatan ekonomi dan bisnis.

Baca Juga:

Pernyataan itu disampaikan Luhut seusai rapat terbatas yang dipimpin Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam.

"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," ujar Luhut.

Wacana tersebut membawa dua isu ke ruang publik: bagaimana Indonesia menyelaraskan hukum antikorupsi dengan konvensi internasional, dan bagaimana memastikan penegakan hukum tidak mengaburkan batas antara tindak pidana dengan risiko bisnis yang wajar.

Namun, persetujuan Presiden terhadap kajian DEN tidak dengan sendirinya mengubah UU Tipikor. Perubahan ketentuan pidana tetap memerlukan proses legislasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

DEN Ingin Definisi Korupsi Selaras dengan UNCAC

UNCAC merupakan konvensi internasional yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan mulai berlaku pada 14 Desember 2005. Indonesia meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Pengesahan tersebut disertai reservasi terhadap Pasal 66 ayat (2) UNCAC yang mengatur penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional. Ketentuan reservasi itu berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa, bukan pengecualian umum terhadap seluruh substansi konvensi.

Luhut menjelaskan bahwa DEN mendorong penyesuaian definisi korupsi dengan pendekatan UNCAC. Dalam penjelasannya, ia menyoroti penyuapan atau bribery sebagai salah satu unsur penting dalam konvensi tersebut.

Menurut Luhut, pendekatan yang digunakan Indonesia selama ini juga memberi perhatian besar pada unsur kerugian negara. Ia menilai penerapan unsur tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika suatu keputusan bisnis mengandung risiko, tetapi kemudian dipersoalkan sebagai tindak pidana.

Meski demikian, UNCAC tidak membatasi korupsi hanya pada penyuapan. Konvensi tersebut mencakup berbagai bentuk perbuatan, termasuk penggelapan atau penyalahgunaan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, pencucian hasil kejahatan, serta sejumlah bentuk korupsi di sektor swasta.

Karena itu, jika pemerintah ingin menyelaraskan UU Tipikor dengan UNCAC, pembahasannya perlu mencakup keseluruhan kerangka hukum yang relevan, bukan sekadar mengganti satu frasa dalam undang-undang.

Unsur Kerugian Negara Jadi Pkok Perdebatan

Salah satu bagian yang disoroti Luhut adalah penggunaan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Menurut dia, kegiatan usaha selalu mengandung risiko. Keputusan investasi dapat berakhir dengan keuntungan, tetapi juga bisa menghasilkan kerugian akibat perubahan pasar, kesalahan perhitungan, atau faktor lain yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan perusahaan.

Atas dasar itu, Luhut menilai perlu ada kejelasan agar risiko bisnis tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.

Persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan antara kerugian yang timbul dari keputusan bisnis dan kerugian yang berhubungan dengan perbuatan melawan hukum.

Dalam praktiknya, penilaian terhadap suatu perkara membutuhkan pemeriksaan atas tindakan yang dilakukan, kewenangan pihak terkait, bukti yang tersedia, serta ketentuan pidana yang berlaku.

Artinya, kerugian keuangan negara tidak semestinya dinilai secara terpisah dari unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan.

Sebaliknya, adanya risiko bisnis juga tidak dapat menjadi alasan untuk mengesampingkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum apabila bukti menunjukkan adanya pelanggaran.

Tantangan pembaruan hukum adalah menjaga kedua prinsip tersebut: memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang bertindak dengan itikad baik, sekaligus memastikan penegakan hukum tetap efektif ketika terjadi korupsi.

Persetujuan Prabowo Belum Berarti UU Tipikor Berubah

Persetujuan Prabowo terhadap kajian DEN merupakan sinyal dukungan pemerintah terhadap pembahasan isu tersebut. Namun, kajian kebijakan berbeda dari perubahan undang-undang yang telah disahkan.

Apabila pemerintah hendak mengubah definisi atau unsur tindak pidana korupsi, substansi perubahan perlu dirumuskan secara jelas dan diproses melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses itu, pembentuk undang-undang perlu menguji apakah rumusan baru benar-benar memperjelas batas tindak pidana, bagaimana hubungan ketentuan tersebut dengan aturan yang sudah ada, dan apakah mekanisme pembuktiannya tetap efektif.

Pembahasan juga perlu menjelaskan posisi unsur kerugian negara dalam berbagai jenis tindak pidana korupsi. Tidak semua bentuk korupsi dalam UNCAC dirumuskan dengan pendekatan yang sama, sehingga penyelarasan tidak dapat dilakukan hanya dengan menganggap satu model definisi berlaku untuk seluruh perkara.

Kejelasan ini penting agar reformasi tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi penyidik, penuntut umum, hakim, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi Harus Berjalan Bersama

Wacana revisi definisi korupsi menyentuh kepentingan yang luas. Bagi dunia usaha, batas hukum yang jelas dapat membantu perusahaan mengambil keputusan tanpa dibayangi ketidakpastian mengenai pertanggungjawaban pidana atas risiko bisnis yang wajar.

Namun, bagi kepentingan publik, perubahan hukum juga harus memastikan bahwa penyalahgunaan jabatan, penyuapan, penggelapan aset, dan perbuatan koruptif lainnya tetap dapat ditindak secara efektif.

Penyelarasan dengan UNCAC dapat menjadi kesempatan untuk meninjau konsistensi hukum nasional dengan standar internasional.

Meski begitu, ukuran keberhasilannya bukan sekadar kesesuaian istilah, melainkan kejelasan unsur pidana, kepastian proses hukum, dan kemampuan aturan tersebut mencegah serta menindak korupsi.

Kajian DEN yang telah mendapat persetujuan Prabowo kini menjadi titik awal bagi pembahasan lebih lanjut. Publik perlu menunggu rumusan resmi yang diajukan pemerintah, penjelasan mengenai perubahan yang diusulkan, serta proses legislasi yang akan menentukan apakah dan bagaimana UU Tipikor direvisi.

Pada akhirnya, kepastian hukum bagi dunia usaha dan pemberantasan korupsi bukan dua tujuan yang harus saling meniadakan. Keduanya justru membutuhkan aturan yang tegas, proporsional, dan diterapkan berdasarkan bukti serta proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Prabowo Hadiri Persemayaman Subagyo H.S., Mantan KSAD Era Tiga Presiden
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla, Dudung Abdurachman Ungkap Agenda Rapat
Prabowo Terima Sekjen PBB António Guterres di Hambalang, Bahas Tantangan Global
KPK Buka Peran Suharyanto ke Puspom TNI dalam Kasus Dana Siap Pakai BNPB
Putin Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-75 Prabowo, Begini Doanya untuk Sang Sahabat
Harta Maruli Simanjuntak Tembus Rp 81,12 Miliar, Jauh di Atas KSAD Tandyo Budi Revita