Topikseru.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan tingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Persoalan tersebut kini tidak lagi sebatas keabsahan dokumen administratif. Lebih jauh, putusan itu memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi konstitusional terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden setelah resmi dilantik.
Dalam Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran tidak sah. Keputusan tersebut kembali menghidupkan perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan administratif calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan MA tersebut memiliki keterkaitan substansial dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Keduanya, menurut dia, sama-sama menyoroti persoalan kecukupan persyaratan administratif dalam dokumen pendidikan Gibran.
Namun, persoalan menjadi lebih rumit karena putusan tersebut muncul setelah seluruh tahapan pemilihan presiden selesai dan pasangan terpilih resmi dilantik.
Ia menilai DPR memiliki posisi penting untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, sebagaimana rujukan mengenai keterlibatan lembaga lain dalam putusan MK.
"Jelas apa yang dirujuk oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penyebutan lembaga lain dalam proses penyelesaian ini, satu-satunya adalah lembaga politik. Dalam hal ini adalah DPR sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan ini," kata Herdiansyah dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat, 30 Oktober 2026.
Menurut Herdiansyah, sikap diam parlemen justru berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum. Ia mengkritik belum terlihatnya langkah politik yang konkret dari fraksi-fraksi di DPR untuk merespons persoalan tersebut.
Semakin lama polemik dibiarkan tanpa tindak lanjut, semakin besar pula risiko munculnya delegitimasi terhadap putusan konstitusi.
Ia mengingatkan bahwa keputusan pengadilan tidak semestinya berhenti sebagai produk hukum tanpa kejelasan mekanisme tindak lanjut.
Dalam perdebatan tersebut, Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menjadi salah satu ketentuan yang disorot.
Herdiansyah menjelaskan, ketentuan mengenai putusan yang tidak dapat dilaksanakan tidak bisa diterapkan secara otomatis hanya karena tahapan pemilu telah selesai.
Menurut dia, perlu diperiksa terlebih dahulu bagaimana proses penerbitan keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa. Apabila sejak awal terdapat persoalan prosedural atau dugaan perbuatan melawan hukum, konsekuensinya tidak dapat disamakan dengan keputusan tata usaha negara yang diterbitkan secara sah.
"Saya juga harus mengomentari apa yang disampaikan Bung Rully tadi soal Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Yang dimaksud non-executable di dalam ketentuan 117 itu adalah putusan pejabat tata usaha negara yang memang sudah memenuhi kaidah dan prinsip keputusan tata usaha negara," ujarnya.
Karena itu, ia menilai persoalan tidak cukup diselesaikan dengan menyatakan putusan MA tidak bisa dieksekusi akibat Gibran sudah dilantik.
Meski demikian, implikasi hukum terhadap jabatan Wakil Presiden tetap membutuhkan mekanisme konstitusional tersendiri. Pembatalan dokumen administratif tidak serta-merta identik dengan pemberhentian pejabat negara yang telah dilantik.
Ia berpandangan, gugatan tersebut berpotensi kehilangan objek sengketa setelah MA menjatuhkan putusan yang membatalkan dokumen yang dipersoalkan.
Menurut Herdiansyah, meskipun gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana dan Subhan Palal merupakan dua perkara berbeda, keduanya memiliki titik persoalan yang sama, yakni keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
"Saya kira saya setuju bahwa perkara ini sebenarnya kehilangan objek. Objek yang dipersoalkan jelas adalah surat keterangan. Meskipun gugatan Mercy dan gugatan Subhan Palal merupakan dua pintu yang berbeda, keduanya tetap mengarah pada satu hal yang sama, yakni surat keterangan tersebut," tuturnya.
Ia mengibaratkan kedua gugatan tersebut sebagai dua pintu berbeda yang mengarah pada satu rumah. Dengan demikian, perbedaan jalur gugatan tidak menghilangkan keterkaitan objek yang dipersoalkan.
Apabila pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan, menurut dia, putusan MA harus menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memeriksa sengketa tersebut.
Di satu sisi, putusan MA menyangkut keabsahan dokumen administratif. Di sisi lain, kedudukan Wakil Presiden merupakan jabatan konstitusional yang tidak dapat dibatalkan melalui asumsi atau penafsiran sepihak.
Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai hubungan antara putusan peradilan, persyaratan pencalonan, dan mekanisme konstitusional yang mengatur pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden.
DPR kini menjadi salah satu institusi yang disorot dalam perdebatan tersebut. Namun, tindak lanjutnya tetap harus berlandaskan konstitusi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga mekanisme penyelesaian tersebut memperoleh kejelasan, polemik putusan MA atas surat keterangan pendidikan Gibran berpotensi terus menjadi ujian bagi kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga negara.