Sabtu, 31 Oktober 2026

MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, DPR Didesak Tentukan Nasib Wapres

Muchlis - Sabtu, 31 Oktober 2026 07:25 WIB
MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, DPR Didesak Tentukan Nasib Wapres
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi pencabutan gugatan terkait surat penyetaraan pendidikannya di PTUN Jakarta.

Topikseru.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan tingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Persoalan tersebut kini tidak lagi sebatas keabsahan dokumen administratif. Lebih jauh, putusan itu memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi konstitusional terhadap jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden setelah resmi dilantik.

Dalam Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran tidak sah. Keputusan tersebut kembali menghidupkan perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan administratif calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga:

Pakar Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan MA tersebut memiliki keterkaitan substansial dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Keduanya, menurut dia, sama-sama menyoroti persoalan kecukupan persyaratan administratif dalam dokumen pendidikan Gibran.

Namun, persoalan menjadi lebih rumit karena putusan tersebut muncul setelah seluruh tahapan pemilihan presiden selesai dan pasangan terpilih resmi dilantik.

DPR Dinilai Menjadi Pintu Penyelesaian Polemik Gibran

Herdiansyah menjelaskan, penyelesaian persoalan ini tidak bisa semata-mata mengandalkan mekanisme peradilan tata usaha negara. Status Gibran yang telah menjabat sebagai Wakil Presiden membuat perkara tersebut memasuki wilayah penyelesaian politik dan konstitusional.

Ia menilai DPR memiliki posisi penting untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, sebagaimana rujukan mengenai keterlibatan lembaga lain dalam putusan MK.

"Jelas apa yang dirujuk oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penyebutan lembaga lain dalam proses penyelesaian ini, satu-satunya adalah lembaga politik. Dalam hal ini adalah DPR sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan ini," kata Herdiansyah dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat, 30 Oktober 2026.

Menurut Herdiansyah, sikap diam parlemen justru berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum. Ia mengkritik belum terlihatnya langkah politik yang konkret dari fraksi-fraksi di DPR untuk merespons persoalan tersebut.

Semakin lama polemik dibiarkan tanpa tindak lanjut, semakin besar pula risiko munculnya delegitimasi terhadap putusan konstitusi.

Ia mengingatkan bahwa keputusan pengadilan tidak semestinya berhenti sebagai produk hukum tanpa kejelasan mekanisme tindak lanjut.

Herdiansyah Bantah Dalil Putusan MA Tidak Berdampak pada Jabatan Gibran

Herdiansyah juga menanggapi argumentasi kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, yang menyebut putusan MA tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dalam perdebatan tersebut, Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menjadi salah satu ketentuan yang disorot.

Herdiansyah menjelaskan, ketentuan mengenai putusan yang tidak dapat dilaksanakan tidak bisa diterapkan secara otomatis hanya karena tahapan pemilu telah selesai.

Menurut dia, perlu diperiksa terlebih dahulu bagaimana proses penerbitan keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa. Apabila sejak awal terdapat persoalan prosedural atau dugaan perbuatan melawan hukum, konsekuensinya tidak dapat disamakan dengan keputusan tata usaha negara yang diterbitkan secara sah.

"Saya juga harus mengomentari apa yang disampaikan Bung Rully tadi soal Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Yang dimaksud non-executable di dalam ketentuan 117 itu adalah putusan pejabat tata usaha negara yang memang sudah memenuhi kaidah dan prinsip keputusan tata usaha negara," ujarnya.

Karena itu, ia menilai persoalan tidak cukup diselesaikan dengan menyatakan putusan MA tidak bisa dieksekusi akibat Gibran sudah dilantik.

Meski demikian, implikasi hukum terhadap jabatan Wakil Presiden tetap membutuhkan mekanisme konstitusional tersendiri. Pembatalan dokumen administratif tidak serta-merta identik dengan pemberhentian pejabat negara yang telah dilantik.

Gugatan PTUN Mercy Toga Kirana Dinilai Kehilangan Objek

Selain menyoroti peran DPR, Herdiansyah turut membahas gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Ia berpandangan, gugatan tersebut berpotensi kehilangan objek sengketa setelah MA menjatuhkan putusan yang membatalkan dokumen yang dipersoalkan.

Menurut Herdiansyah, meskipun gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana dan Subhan Palal merupakan dua perkara berbeda, keduanya memiliki titik persoalan yang sama, yakni keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.

"Saya kira saya setuju bahwa perkara ini sebenarnya kehilangan objek. Objek yang dipersoalkan jelas adalah surat keterangan. Meskipun gugatan Mercy dan gugatan Subhan Palal merupakan dua pintu yang berbeda, keduanya tetap mengarah pada satu hal yang sama, yakni surat keterangan tersebut," tuturnya.

Ia mengibaratkan kedua gugatan tersebut sebagai dua pintu berbeda yang mengarah pada satu rumah. Dengan demikian, perbedaan jalur gugatan tidak menghilangkan keterkaitan objek yang dipersoalkan.

Apabila pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan, menurut dia, putusan MA harus menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memeriksa sengketa tersebut.

Legitimasi Jabatan Wakil Presiden Menjadi Persoalan Konstitusional

Polemik dokumen pendidikan Gibran kini memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar sengketa administrasi. Ada pertanyaan mengenai bagaimana negara menyelesaikan persoalan persyaratan pencalonan yang baru diputus setelah proses pemilu berakhir.

Di satu sisi, putusan MA menyangkut keabsahan dokumen administratif. Di sisi lain, kedudukan Wakil Presiden merupakan jabatan konstitusional yang tidak dapat dibatalkan melalui asumsi atau penafsiran sepihak.

Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai hubungan antara putusan peradilan, persyaratan pencalonan, dan mekanisme konstitusional yang mengatur pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden.

DPR kini menjadi salah satu institusi yang disorot dalam perdebatan tersebut. Namun, tindak lanjutnya tetap harus berlandaskan konstitusi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga mekanisme penyelesaian tersebut memperoleh kejelasan, polemik putusan MA atas surat keterangan pendidikan Gibran berpotensi terus menjadi ujian bagi kepastian hukum dan akuntabilitas lembaga negara.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Kasasi Subhan Palal Dikabulkan: Ini Isi Putusannya
Gibran Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Gugatan Denny Indrayana Justru Dicabut
Survei Simulasi Cawapres 2029: Dedi Mulyadi Menang Telak dari Gibran Rakabuming Raka
MA Terbitkan 4 SEMA untuk KUHP-KUHAP Baru, Ini Aturan soal Praperadilan dan Putusan Bebas
Gibran Respons Kritik Celios soal Kinerja Pemerintah: Jadi Bahan Evaluasi
Beredar Surat Usul Pemakzulan Gibran di DPR, Istana Serahkan pada Mekanisme yang Berlaku