Topikseru.com - Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian mendorong Komisi III DPR RI kembali menghidupkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Regulasi ini disiapkan untuk membatasi kewenangan penyadapan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap privasi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Penyadapan akan didorong setelah penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia menyebut regulasi tersebut menjadi salah satu agenda legislasi yang perlu segera ditindaklanjuti bersama RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat.
"Kayaknya sih sudah ya (masuk Program Legislasi Nasional), tinggal kita dorong lagi. Ini kan insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. 'Gas' besok itu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga:
Menurut dia, pengaturan penyadapan diperlukan agar tindakan tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Mekanisme dan batas kewenangannya harus jelas sehingga tidak menjadi alat untuk melanggar hak warga negara.
Dalam proses itu, parlemen mempelajari sejumlah praktik penyadapan di negara lain, termasuk skandal Watergate di Amerika Serikat.
Skandal Watergate menjadi salah satu contoh bagaimana tindakan penyadapan dapat berkaitan dengan kepentingan politik. Kasus tersebut bermula dari pembobolan kantor Partai Demokrat di kompleks Watergate pada 1972 dan berkembang menjadi skandal politik yang berujung pada pengunduran diri Presiden Richard Nixon pada 1974.
Habiburokhman menilai pengalaman tersebut relevan untuk menjadi pelajaran bagi Indonesia, terutama ketika teknologi penyadapan berpotensi digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
"Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini," ujarnya.
Perbandingan tersebut disampaikan Habiburokhman sebagai peringatan terhadap kemungkinan penyalahgunaan penyadapan untuk kepentingan politik. Namun, dugaan penyadapan ilegal yang tengah diselidiki tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Menurut dia, penyadapan perlu memiliki batasan yang tegas agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak privasinya akibat tindakan yang tidak sesuai dengan hukum.
Pengaturan itu nantinya diharapkan dapat memperjelas kondisi yang membolehkan penyadapan, prosedur pelaksanaannya, serta pertanggungjawaban pihak yang menggunakan kewenangan tersebut.
Meski demikian, rincian substansi dan mekanisme pengawasan dalam RUU Penyadapan belum dijelaskan secara lengkap oleh Habiburokhman dalam keterangan tersebut.
"Ini akan menjadi masukan bagi kita ya. Jangan sampai terulang kembali," katanya.
Dia mengatakan Komisi III selama ini menjaga hubungan baik dengan para petinggi Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Karena itu, jika dugaan penyadapan terhadap anggota parlemen terbukti dilakukan secara ilegal, ia menyatakan kecewa.
"Tapi kalau memang kami disadap secara ilegal ya, tentu kami kecewa," ujar Habiburokhman.
Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam perkara penyadapan ilegal. Persoalannya tidak lagi sebatas dugaan pelanggaran privasi individu, tetapi juga menyangkut batas kewenangan aparat dan perlindungan terhadap lembaga negara.
Dorongan pembahasan RUU Penyadapan kini menjadi salah satu respons politik yang muncul dari kasus tersebut. Namun, efektivitas regulasi itu nantinya akan sangat bergantung pada kejelasan aturan, mekanisme pengawasan, dan sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Tanpa pengawasan yang kuat, aturan penyadapan berisiko hanya menjadi formalitas. Sebaliknya, regulasi yang transparan dapat menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan hak privasi warga negara.