Rabu, 21 Oktober 2026

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Alasannya

Rizky Aisyah - Selasa, 20 Oktober 2026 11:41 WIB
Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Alasannya
Dok pribadi
WALHI Sumut menilai penetapan status bencana harus mengacu pada indikator hukum, bukan sekadar kemampuan pemerintah menangani kebakaran.

Topikseru.com - Sikap pemerintah yang belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara.

WALHI Sumut menyayangkan keputusan pemerintah yang menilai Indonesia masih mampu menangani karhutla sehingga status bencana nasional belum ditetapkan.

Pada Senin, 19 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menyampaikan bahwa pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena masih mampu menangani bencana tersebut.

Baca Juga:

Menanggapi hal itu, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana Damanik, menilai penetapan status bencana seharusnya mengacu pada ketentuan hukum, bukan hanya berdasarkan kemampuan pemerintah dalam melakukan penanganan.

Menurut Jaka, sikap pemerintah tersebut berpotensi memperparah dan memperluas dampak yang dirasakan masyarakat serta kerusakan lingkungan hidup akibat karhutla.

Lima Indikator Penetapan Status Bencana

Jaka menjelaskan, penetapan status bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025.

Dalam aturan tersebut, terdapat lima indikator yang menjadi dasar penetapan status bencana, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Jaka menyebut penetapan status bencana nasional setidaknya harus memenuhi tiga dari lima indikator yang ditentukan.

WALHI Sumut menilai sedikitnya tiga indikator telah terpenuhi dalam kondisi karhutla, yakni jumlah korban, cakupan luas wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Atas dasar itu, WALHI Sumut berpandangan bahwa penetapan status bencana tidak seharusnya hanya didasarkan pada pernyataan pemerintah masih mampu menangani kebakaran.

Desakan Penetapan Status Bencana Nasional

Menurut Jaka, indikator dalam aturan penanggulangan bencana tidak mencantumkan kemampuan atau ketidakmampuan pemerintah sebagai salah satu syarat penetapan status bencana.

Karena itu, WALHI Sumut menilai pemerintah perlu mempertimbangkan indikator yang telah diatur dalam undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

WALHI Sumut juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan ketentuan hukum dalam menentukan status karhutla. Organisasi tersebut menilai penetapan status bencana nasional diperlukan untuk mencegah meluasnya dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.

Bagi WALHI Sumut, persoalan status bencana bukan hanya menyangkut keputusan administratif pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat yang terdampak karhutla.

WALHI Sumut pun mendesak pemerintah segera menetapkan karhutla sebagai bencana nasional agar penanganan dan upaya mencegah perluasan dampak dapat dilakukan secara lebih serius.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan akibat karhutla yang dinilai tidak seharusnya terus berlanjut.

Editor
: Rizky Aisyah
Berita Terkait
Sempat Dibawa ke Polda Usai Aksi di Bundaran HI, 6 Aktivis Greenpeace Akhirnya Dibebaskan
Agnez Mo Kembali Dipanggil ke Pengadilan, Gugatan Kelima Ari Bias soal Lagu Bilang Saja Disidangkan
Aek Sipitu Dai Punya Tujuh Pancuran, Benarkah Setiap Sumber Airnya Berbeda Rasa?
Demo 20 Oktober 2026, Ini Tuntutan Mahasiswa di Momentum Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Rumah Adat Nias Dibangun Tahan Guncangan, Apa Rahasia Konstruksi Omo Sebua?
Mengulik Titik Kemacetan Medan, Apa Penyebab dan Kapan Lalu Lintas Paling Padat?