Topikseru.com - Sikap pemerintah yang belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara.
WALHI Sumut menyayangkan keputusan pemerintah yang menilai Indonesia masih mampu menangani karhutla sehingga status bencana nasional belum ditetapkan.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menyampaikan bahwa pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena masih mampu menangani bencana tersebut.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, Jaka Kelana Damanik, menilai penetapan status bencana seharusnya mengacu pada ketentuan hukum, bukan hanya berdasarkan kemampuan pemerintah dalam melakukan penanganan.
Menurut Jaka, sikap pemerintah tersebut berpotensi memperparah dan memperluas dampak yang dirasakan masyarakat serta kerusakan lingkungan hidup akibat karhutla.
Lima Indikator Penetapan Status Bencana
Jaka menjelaskan, penetapan status bencana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat lima indikator yang menjadi dasar penetapan status bencana, yaitu jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Jaka menyebut penetapan status bencana nasional setidaknya harus memenuhi tiga dari lima indikator yang ditentukan.
WALHI Sumut menilai sedikitnya tiga indikator telah terpenuhi dalam kondisi karhutla, yakni jumlah korban, cakupan luas wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Atas dasar itu, WALHI Sumut berpandangan bahwa penetapan status bencana tidak seharusnya hanya didasarkan pada pernyataan pemerintah masih mampu menangani kebakaran.
Desakan Penetapan Status Bencana Nasional
Menurut Jaka, indikator dalam aturan penanggulangan bencana tidak mencantumkan kemampuan atau ketidakmampuan pemerintah sebagai salah satu syarat penetapan status bencana.
Karena itu, WALHI Sumut menilai pemerintah perlu mempertimbangkan indikator yang telah diatur dalam undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
WALHI Sumut juga mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan ketentuan hukum dalam menentukan status karhutla. Organisasi tersebut menilai penetapan status bencana nasional diperlukan untuk mencegah meluasnya dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
Bagi WALHI Sumut, persoalan status bencana bukan hanya menyangkut keputusan administratif pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat yang terdampak karhutla.
WALHI Sumut pun mendesak pemerintah segera menetapkan karhutla sebagai bencana nasional agar penanganan dan upaya mencegah perluasan dampak dapat dilakukan secara lebih serius.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan akibat karhutla yang dinilai tidak seharusnya terus berlanjut.