Jumat, 30 Oktober 2026

Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Ballpress Dimusnahkan, Nilai Barang Capai Rp 745 Juta

Agus Supratman - Jumat, 30 Oktober 2026 10:54 WIB
Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Ballpress Dimusnahkan, Nilai Barang Capai Rp 745 Juta
Sumber: Istimewa
ebanyak 213.072 batang rokok tanpa pita cukai, puluhan koli pakaian bekas, serta sejumlah barang elektronik bekas dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar Bea dan Cukai Teluk Nibung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Selasa (27/10/2026).

Topikseru.com,Tanjungbalai–Sebanyak 213.072 batang rokok tanpa pita cukai, puluhan koli pakaian bekas, serta sejumlah barang elektronik bekas dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar Bea dan Cukai Teluk Nibung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Selasa (27/10/2026).

Pemusnahan berlangsung di Gudang Tempat Penimbunan Pabean, Jalan Panton, Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Total nilai barang hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai tersebut mencapai Rp745.610.780.

Baca Juga:

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim turut menghadiri kegiatan tersebut bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat instansi terkait.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga Oktober 2026.

Barang tersebut meliputi 99 koli pakaian bekas atau ballpress, dua unit telepon seluler bekas, tujuh unit laptop bekas, serta 213.072 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Sejumlah merek rokok yang dimusnahkan di antaranya Moscow Mango, Leopard, Janda Bold, Tirani, OK Bold, Luffman, IB, Manchester, YS Bold, H1 Mild Gold, Fiera, Marbol, RJ99, dan Ess Mild Guava.

Dari pelanggaran tersebut, potensi penerimaan negara yang berasal dari cukai hasil tembakau dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau diperkirakan mencapai Rp190.312.660.

Penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Kota Tanjungbalai serta Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu.

Kejari Musnahkan 156 Ballpress

Dalam kegiatan yang sama, Kejari Tanjungbalai turut memusnahkan barang bukti berupa 156 ballpress yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Kepala Kejari Tanjungbalai, Bobon Robiana, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atau inkracht van gewijsde.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum dalam memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, jumlah 156 ballpress yang dimusnahkan Kejari perlu dibedakan secara jelas dari 99 koli ballpress yang disebut Bea dan Cukai agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai total barang yang dimusnahkan.

Wali Kota: Peredaran Barang Ilegal Harus Diputus

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyatakan pemusnahan barang ilegal merupakan langkah penting untuk menegakkan kepastian hukum, melindungi perekonomian negara, dan mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.

Ia menilai posisi geografis Tanjungbalai sebagai wilayah pesisir yang berdekatan dengan jalur strategis Selat Malaka menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan keluar-masuk barang.

Jika tidak diawasi secara ketat, peredaran barang ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara, mengganggu pasar, dan merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan secara sah.

Mahyaruddin menegaskan Pemerintah Kota Tanjungbalai mendukung sinergi lintas sektor untuk memperkuat pengawasan di jalur perairan maupun daratan.

"Kita tidak boleh lengah. Pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah perairan maupun darat harus semakin diperketat guna memastikan Kota Tanjungbalai menjadi daerah yang aman, tertib hukum, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang legal," tegasnya.

Pemusnahan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama jajaran aparat penegak hukum serta pejabat pemerintah yang hadir.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Djarum, Kerugian Negara Triliunan
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Cukai Djarum, Penyidikan Bea Cukai Kembali Berkembang
Belanja Rokok dan Tembakau Warga Tembus Rp94 Ribu per Bulan
Larangan Pakai Vape di Lingkungan ASN Sumut Diapresiasi Kapolri
7 Jajanan Masa Kecil yang Kini Mulai Sulit Ditemukan, Bikin Kangen Zaman Dulu
Berhenti Merokok Tak Semudah Niat, Ini Cara Menghadapi Gejala Putus Nikotin