Kamis, 24 September 2026

Pengamat Hukum Curigai Kasus Korupsi BNI tak Hanya 2 Orang

Administrator - Jumat, 06 September 2024 21:10 WIB
Pengamat Hukum Curigai Kasus Korupsi BNI tak Hanya 2 Orang
Polda Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN - Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan Sumatera Utara (PUSHPA Sumut), Muslim Muis, mendesak Kejati Sumut mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Bank BNI Medan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank BNI Medan menyebabkan kerugian negara senilai Rp36,9 miliar lebih.

"Ini kasus besar. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat fantastis mencapai puluhan miliar. Publik sudah melihat kasus ini. Jangan sampai ada anggapan masyarakat yang muncul kalau ada orang yang tertentu di istimewakan dan kebal hukum dalam kasus ini," kata Muslim Muis kepada wartawan, Jumat (6/9).

Muslim Muis menilai, tindakan yang Kejati Sumut dalam kasus ini terkesan tebang pilih. Pasalnya baru 2 orang yang menjadi tersangka.

"Apa mungkin iya kasus korupsinya mencapai Rp36,9 miliar lebih tapi yang terlibat hanya 2 orang. Masyarakat sudah pintar. Jadi tolonglah jangan kesannya masyarakat ini tidak tahu apa-apa. Kejati Sumut bongkar kasus korupsi di Bank BNI Medan ini sampai ke akar-akarnya," tegasnya.

Muslim berpendapat, Kejati Sumut juga harus memeriksa para pimpinan di Bank BNI Medan untuk menetapkan tersangka lainnya.

"Siapa yang terlibat dan mengetahui terkait pemberian kredit ini minta pertanggungjawaban hukumnya," pungkas Muslim.

Menurutnya, para pimpinan di bank plat merah itu tidak mungkin tidak mengetahui adanya pengajuan pinjaman oleh debitur.

"Saya minta Kejati Sumut lebih serius lagi lah menangani kasus korupsi di Bank BNI Cabang Medan ini. Tangkap dan penjarakan pelaku lainnya," pungkasnya.

Editor: Damai Mendrofa
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Hakim Berang Tuntutan Kasus Aluminium Inalum Molor 3 Pekan
Kajati Sumut Lantik Aspem dan Lima Kajari, Tekankan Integritas serta Loyalitas
Kejati Sumut Ajukan Anggaran Tahap II Gedung Baru, Pekerjaan Finishing Tunggu Persetujuan Kejagung
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Resmi Duduki Jabatan Strategis di Kejaksaan Agung, Ini Rekam Jejaknya
Aksi HOTMA di Kejati Sumut: Massa Dukung Pemberantasan Korupsi, Ajak Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Tugboat Pelindo Belawan Hingga 15 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 92 Miliar