Topikseru.com - Penanganan perkara yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) memasuki tahap baru. Setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Kortastipidkor Polri kini menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Total nilai tiga aset yang disita mencapai sekitar Rp 5,5 miliar.
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Baca Juga:
- Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Uji Penetapan Tersangka oleh Kejagung dan Polri
- Kejagung Terima Barang Bukti Tiga Kasus Korupsi dan TPPU dari Polri, Kasus Eks Jampidsus FA Berlanjut?
- KPK Buka Peluang Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Disebut Sudah Bangun Komunikasi
Penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta aset lain yang kemungkinan berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan aset yang telah diamankan terdiri dari dua rumah dan satu kendaraan.
Dua Rumah dan Satu Toyota HiAce Disita
Aset pertama yang disita berupa satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Nilai rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Penyidik turut mengamankan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut.
Aset kedua berada di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp 3,5 miliar.
Berbeda dengan rumah pertama, dokumen kepemilikan aset kedua masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena rumah tersebut masih dalam masa kredit.
Sementara itu, aset ketiga berupa satu unit Toyota HiAce keluaran 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT.
Kendaraan tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 682 juta.
Jika dihitung berdasarkan nilai yang disampaikan penyidik, ketiga aset tersebut bernilai sekitar Rp 5,58 miliar. Angka itu kemudian dibulatkan menjadi sekitar Rp 5,5 miliar dalam penyampaian kepada publik.
Penyidik Belum Berhenti di Tiga Aset
Penyitaan tiga aset tersebut bukan akhir dari penelusuran penyidik.
Kortastipidkor menyatakan masih melakukan pelacakan terhadap aliran dana, aset terkait perkara, serta peran pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan kasus tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengetahui bagaimana dugaan hasil tindak pidana diperoleh, dialihkan, maupun digunakan.
Dengan demikian, fokus penyidikan tidak hanya pada dugaan pemerasan dalam proses perizinan, tetapi juga pada kemungkinan adanya aset atau aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara.