Setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka, Sitti Husniah juga akan kembali diperiksa oleh penyidik.
Ketua Tim sekaligus Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
- Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Uji Penetapan Tersangka oleh Kejagung dan Polri
- Kejagung Terima Barang Bukti Tiga Kasus Korupsi dan TPPU dari Polri, Kasus Eks Jampidsus FA Berlanjut?
- KPK Buka Peluang Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Disebut Sudah Bangun Komunikasi
Pemeriksaan akan dilakukan bersama jajaran Polda Sulawesi Selatan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah diketahui telah diperiksa penyidik dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.
Berawal dari Dugaan Pemerasan Pengurusan PBG
Kasus yang menjerat Sitti Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Perkara tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Dalam perkembangannya, penyidik juga memasukkan dugaan TPPU dalam perkara tersebut.
Kortastipidkor sebelumnya telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli sebelum melakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana korupsi serta pasal terkait TPPU dalam menangani perkara tersebut.
Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Lebih Dulu Digeledah
Sebelum penetapan tersangka, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan dokumen elektronik.
Langkah penggeledahan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan sebelum status hukum Sitti Husniah ditingkatkan menjadi tersangka.
Dua Hari Sebelum Jadi Tersangka, Sitti Hadiri Penyerahan Sertifikat
Sitti Husniah masih menjalankan agenda pemerintahan menjelang penetapan dirinya sebagai tersangka.
Pada Rabu (23/9/2026), dua hari sebelum pengumuman status tersangka, Bupati Gowa tersebut menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kecamatan Parigi.
Dalam kegiatan tersebut, sertifikat diserahkan kepada 100 warga dari total sekitar 2.300 penerima yang menjadi bagian dari program tersebut.
Dua hari kemudian, tepatnya Jumat (25/9/2026), Kortastipidkor mengumumkan Sitti Husniah sebagai tersangka.
Penelusuran Aset Jadi Babak Berikutnya
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka kini diikuti dengan langkah penyitaan aset.
Tiga aset yang telah diamankan, yakni dua rumah dan satu Toyota HiAce, menjadi bagian dari proses penelusuran dugaan hasil tindak pidana yang dilakukan penyidik.
Namun, proses hukum belum berhenti pada aset yang telah disita.
Kortastipidkor masih membuka ruang untuk menelusuri aliran dana, aset lain serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan Sitti Husniah sebagai tersangka juga akan menjadi salah satu tahapan berikutnya dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa.
Dengan demikian, penyitaan aset Bupati Gowa senilai sekitar Rp 5,5 miliar menjadi perkembangan penting dalam perkara yang kini juga menyentuh dugaan TPPU tersebut.