Minggu, 27 September 2026

Polisi Sita 3 Aset Bupati Gowa Rp 5,5 Miliar, Ada Rumah dan Toyota HiAce

Muchlis - Sabtu, 26 September 2026 08:05 WIB
Polisi Sita 3 Aset Bupati Gowa Rp 5,5 Miliar, Ada Rumah dan Toyota HiAce
Foto: Antara
Penyidik Kortastipidkor memperlihatkan dokumentasi penyitaan aset milik Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang disita dalam perkara korupsi dan TPPU Pengurusan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026, di Mabes Polri, jakarta, Jumat (25/92/2026).

Topikseru.com - Penanganan perkara yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) memasuki tahap baru. Setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Kortastipidkor Polri kini menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Total nilai tiga aset yang disita mencapai sekitar Rp 5,5 miliar.

Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Baca Juga:

Penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta aset lain yang kemungkinan berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Pencegahan dan Pemulihan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan aset yang telah diamankan terdiri dari dua rumah dan satu kendaraan.

Dua Rumah dan Satu Toyota HiAce Disita

Aset pertama yang disita berupa satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Nilai rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Penyidik turut mengamankan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut.

Aset kedua berada di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp 3,5 miliar.

Berbeda dengan rumah pertama, dokumen kepemilikan aset kedua masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena rumah tersebut masih dalam masa kredit.

Sementara itu, aset ketiga berupa satu unit Toyota HiAce keluaran 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT.

Kendaraan tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 682 juta.

Jika dihitung berdasarkan nilai yang disampaikan penyidik, ketiga aset tersebut bernilai sekitar Rp 5,58 miliar. Angka itu kemudian dibulatkan menjadi sekitar Rp 5,5 miliar dalam penyampaian kepada publik.

Penyidik Belum Berhenti di Tiga Aset

Penyitaan tiga aset tersebut bukan akhir dari penelusuran penyidik.

Kortastipidkor menyatakan masih melakukan pelacakan terhadap aliran dana, aset terkait perkara, serta peran pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan kasus tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengetahui bagaimana dugaan hasil tindak pidana diperoleh, dialihkan, maupun digunakan.

Dengan demikian, fokus penyidikan tidak hanya pada dugaan pemerasan dalam proses perizinan, tetapi juga pada kemungkinan adanya aset atau aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara.

Bupati Gowa Segera Diperiksa sebagai Tersangka

Setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka, Sitti Husniah juga akan kembali diperiksa oleh penyidik.

Ketua Tim sekaligus Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Pemeriksaan akan dilakukan bersama jajaran Polda Sulawesi Selatan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah diketahui telah diperiksa penyidik dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.

Berawal dari Dugaan Pemerasan Pengurusan PBG

Kasus yang menjerat Sitti Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Perkara tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Dalam perkembangannya, penyidik juga memasukkan dugaan TPPU dalam perkara tersebut.

Kortastipidkor sebelumnya telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli sebelum melakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka.

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana korupsi serta pasal terkait TPPU dalam menangani perkara tersebut.

Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Lebih Dulu Digeledah

Sebelum penetapan tersangka, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan dokumen elektronik.

Langkah penggeledahan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan sebelum status hukum Sitti Husniah ditingkatkan menjadi tersangka.

Dua Hari Sebelum Jadi Tersangka, Sitti Hadiri Penyerahan Sertifikat

Sitti Husniah masih menjalankan agenda pemerintahan menjelang penetapan dirinya sebagai tersangka.

Pada Rabu (23/9/2026), dua hari sebelum pengumuman status tersangka, Bupati Gowa tersebut menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kecamatan Parigi.

Dalam kegiatan tersebut, sertifikat diserahkan kepada 100 warga dari total sekitar 2.300 penerima yang menjadi bagian dari program tersebut.

Dua hari kemudian, tepatnya Jumat (25/9/2026), Kortastipidkor mengumumkan Sitti Husniah sebagai tersangka.

Penelusuran Aset Jadi Babak Berikutnya

Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka kini diikuti dengan langkah penyitaan aset.

Tiga aset yang telah diamankan, yakni dua rumah dan satu Toyota HiAce, menjadi bagian dari proses penelusuran dugaan hasil tindak pidana yang dilakukan penyidik.

Namun, proses hukum belum berhenti pada aset yang telah disita.

Kortastipidkor masih membuka ruang untuk menelusuri aliran dana, aset lain serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan Sitti Husniah sebagai tersangka juga akan menjadi salah satu tahapan berikutnya dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa.

Dengan demikian, penyitaan aset Bupati Gowa senilai sekitar Rp 5,5 miliar menjadi perkembangan penting dalam perkara yang kini juga menyentuh dugaan TPPU tersebut.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Uji Penetapan Tersangka oleh Kejagung dan Polri
Kejagung Terima Barang Bukti Tiga Kasus Korupsi dan TPPU dari Polri, Kasus Eks Jampidsus FA Berlanjut?
KPK Buka Peluang Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Disebut Sudah Bangun Komunikasi
Kejagung Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Soal Isu yang Satu Ini
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Dari Pemburu Koruptor Kelas Kakap Hingga Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya
KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Ini Syaratnya Menurut UU