Penyidik kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Sehari berselang, penggeledahan dilanjutkan ke enam perusahaan yang disebut terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kudus.
Baca Juga:
Pada 30 Oktober 2026, penyidik bergerak ke Semarang. Sejumlah lokasi yang digeledah meliputi Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai. Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
KPK juga masih mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
Meski KPK membuka peluang menghadirkannya sebagai saksi, belum ada kepastian bahwa Ahmad Dhani akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Penentuan saksi tetap bergantung pada kebutuhan pembuktian, perkembangan fakta persidangan, serta pertimbangan majelis hakim.
Karena itu, publik masih perlu menunggu perkembangan resmi dari KPK mengenai apakah keterangan Ahmad Dhani dibutuhkan untuk mengurai perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut.