Kamis, 24 September 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Muchlis - Senin, 27 Juli 2026 10:26 WIB
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
AKP Pardiman
Topikseru.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkotika. Penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pada Senin (27/7). Menurutnya, penyidik saat ini masih mendalami perkara sehingga kronologi lengkap belum dipublikasikan. Selain AKP Pardiman, aparat turut mengamankan enam personel yang bertugas di bawah jajarannya serta seorang anggota kepolisian dari Polda Aceh. "Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang

Bareskrim mengungkapkan AKP Pardiman diduga tidak hanya terlibat dalam peredaran gelap narkotika, tetapi juga dalam penyalahgunaan narkoba serta dugaan penyalahgunaan kewenangan saat menangani perkara narkotika. Meski demikian, kepolisian belum memerinci bentuk dugaan pelanggaran maupun barang bukti yang diamankan. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang ditangkap. Bareskrim memastikan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih lanjut.

Bareskrim Terus Bersihkan Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Kasus yang menyeret AKP Pardiman menambah daftar personel kepolisian yang diproses hukum sepanjang 2026 karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. Sebelumnya, pada Februari 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan narkoba. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan. Kemudian pada Mei 2026, penyidik juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang disebut berkaitan dengan jaringan bandar bernama Ishak. Rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya internal Polri dalam menindak tegas personel yang diduga menyalahgunakan jabatan maupun terlibat dalam jaringan narkotika. Hingga kini, penyidik Bareskrim masih mengembangkan kasus yang menjerat AKP Pardiman dan sejumlah personel lainnya. Kepolisian belum mengungkap kemungkinan adanya tersangka tambahan maupun keterkaitan dengan jaringan narkotika yang lebih luas. Publik diminta menunggu informasi resmi dari Bareskrim seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
Modus Lempar Ganja dari Jendela Kosan Medan Terbongkar, Polisi Cokok 2 Pengedar
Polisi Gerebek Diduga Sarang Narkoba di Kandibata
Patroli Siber Imigrasi Ciduk 55 WN Tiongkok Ilegal di Proyek Data Center BSD
Uji Materi Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tanyakan Alasan Pemohon
Dugaan TPPO WNI di Jeju Mencuat di Media Sosial, Bareskrim Mulai Telusuri