Topikseru.com,
Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang perdana banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Sidang ini menjadi babak baru setelah putusan pengadilan tingkat pertama yang kini sama-sama diajukan banding oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem meminta majelis hakim tingkat banding tidak hanya berpatokan pada pertimbangan putusan sebelumnya, tetapi juga membuka kembali fakta-fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh.
Menurut tim pembela, terdapat sejumlah fakta, alat bukti, serta keterangan saksi yang dianggap belum memperoleh penilaian secara menyeluruh sehingga perlu diperiksa kembali dalam proses banding.
Tim Hukum Soroti Sejumlah Pertimbangan Hakim
Kuasa hukum Nadiem menyatakan permohonan banding diajukan untuk menguji kembali beberapa pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim pada putusan tingkat pertama.
Salah satu poin yang disorot berkaitan dengan penilaian terhadap dokumen serta hubungan sejumlah alat bukti yang dinilai memiliki pengaruh signifikan terhadap konstruksi perkara.
Tim pembela berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan kesempatan untuk menilai kembali fakta-fakta yang telah muncul selama persidangan agar putusan banding dibangun berdasarkan keseluruhan bukti yang tersedia.
Kejaksaan Agung Juga Ajukan Banding
Tidak hanya pihak terdakwa, Kejaksaan Agung sebelumnya juga mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, perkara tersebut kini memasuki pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang akan menilai kembali aspek hukum maupun pertimbangan dalam putusan sebelumnya.
Sidang Banding Jadi Babak Baru Perkara Chromebook
Perkara pengadaan Chromebook menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional.
Dalam sidang banding, majelis hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa kembali pertimbangan hukum berdasarkan memori banding yang diajukan para pihak beserta berkas perkara yang telah dilimpahkan dari pengadilan tingkat pertama.
Hingga sidang perdana digelar, belum terdapat putusan baru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Proses banding masih berlangsung dan majelis hakim akan mempelajari seluruh memori banding, kontra memori, serta berkas perkara sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait