Topikseru.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan alokasi Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) sebesar Rp 735 triliun dinilai cukup untuk menopang kebutuhan daerah hingga pelaksanaan APBN Perubahan.
Menurut Tito, besaran tersebut dapat mencukupi kebutuhan operasional sekaligus pembangunan daerah apabila dikelola secara tepat dan disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing wilayah.
Pernyataan itu disampaikan Tito setelah menghadiri rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
"Ya kalau kemarin Rp 693 triliun itu untuk tingkat minimal bisa cukup, meskipun ada penambahan. Anggaran Rp 735 triliun ini jika dikelola dengan baik, sampai dengan APBD dan APBN Perubahan saya yakin cukup," kata Tito.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memetakan kebutuhan fiskal setiap daerah. Pemetaan tersebut mencakup provinsi maupun kabupaten/kota.
Salah satu pertimbangan utama ialah kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat akan dipetakan berbeda dengan wilayah yang masih bergantung pada dukungan pemerintah pusat. Dengan pendekatan tersebut, alokasi TKDD diharapkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
"Kita komunikasikan antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan agar tahu persis daerah mana yang betul-betul kurang dan mana yang PAD-nya kuat, sehingga pembagiannya tepat sasaran," ujar Tito.
Menurut dia, dana transfer harus terlebih dahulu diarahkan pada berbagai belanja wajib atau mandatory spending. Sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar termasuk dalam prioritas tersebut.
Selain pembangunan, pemerintah daerah juga perlu memastikan kebutuhan operasional serta belanja pegawai tetap terpenuhi. Namun, Tito menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan belanja tersebut.
Dengan demikian, besarnya anggaran TKDD tidak hanya dilihat dari jumlah dana yang diterima daerah, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah mengalokasikannya berdasarkan kebutuhan paling mendesak.
Perubahan kebutuhan di daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mekanisme penganggaran berikutnya.
"Evaluasi, ya jelas," kata Tito.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan transfer apabila kondisi fiskal maupun kebutuhan daerah berubah.
Dengan alokasi TKDD Rp 735 triliun, pemerintah berharap dukungan keuangan untuk daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip efisiensi dan ketepatan sasaran.
Kemendagri dan Kementerian Keuangan selanjutnya akan memetakan kapasitas fiskal daerah untuk menentukan distribusi dukungan yang lebih proporsional.
Daerah dengan PAD yang relatif kuat dan wilayah yang memiliki kemampuan keuangan lebih terbatas akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembagian tersebut.