Topikseru.com,
Medan - Misteri kematian Apriaman Lase (27), aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, mulai menemukan titik terang. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan intensif, kepolisian memastikan kasus yang semula menyita perhatian publik itu kini telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka.
Perkembangan tersebut sekaligus memperkuat dugaan bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh bunuh diri, melainkan diduga berkaitan dengan tindak pidana yang kini masih didalami penyidik.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Riski Lubis membenarkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.
"Sudah ada dua orang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Adrian kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Polisi Belum Ungkap Identitas dan Peran Tersangka
Meski telah menetapkan tersangka, kepolisian belum membuka identitas maupun peran masing-masing perempuan tersebut.
Adrian menjelaskan penyidik masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami kronologi secara utuh sebelum menyampaikan hasil penyidikan kepada publik.
"Kasusnya masih terus dilakukan pendalaman. Jika sudah rampung akan kami sampaikan secara detail. Mohon bersabar," kata AKBP Adrian Riski.
Polisi juga belum membeberkan motif yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut karena seluruh rangkaian penyidikan masih berlangsung.
Ditemukan Meninggal di Apartemen Medan
Sebelumnya, Apriaman Lase ditemukan meninggal dunia di kawasan Skyview Setiabudi Apartment, Kota Medan, pada Jumat (10/7/2026) dini hari.
Korban diketahui merupakan ASN yang bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias.
Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka berat. Petugas kemudian mengevakuasi jasadnya ke rumah sakit untuk menjalani autopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Hasil autopsi bersama alat bukti lain menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam mengungkap penyebab kematian korban dan menetapkan tersangka.
Penyidikan Masih Berjalan
Dalam proses penyidikan perkara pidana, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun demikian, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
Polrestabes Medan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami hubungan para tersangka dengan korban, motif dugaan pembunuhan, serta rangkaian kejadian sebelum Apriaman ditemukan meninggal dunia.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sumatera Utara karena melibatkan seorang aparatur sipil negara dan sempat memunculkan berbagai spekulasi di media sosial sebelum polisi mengumumkan perkembangan terbaru.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan belum mengungkap identitas kedua tersangka maupun pasal yang akan disangkakan secara rinci.
Berita Terkait