Topikseru.com, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman masing-masing 10 tahun penjara kepada Cokky Dolly S (34) dan Yasser Arafat (43) dalam perkara peredaran narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah membawa narkotika tersebut dalam perkara yang disidangkan secara virtual di Ruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (13/8/2026).
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Lenny Napitupulu.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Cokky dan Yasser terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kedua terdakwa yang dinilai sopan selama mengikuti persidangan.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan,” kata hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Belawan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Cokky Dolly dan Yasser Arafat masing-masing dengan pidana 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dengan putusan tersebut, hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Besaran denda juga lebih rendah Rp500 juta.
Perkara tersebut terungkap setelah polisi memperoleh informasi mengenai aktivitas Saljudi yang diduga terlibat dalam penjualan ganja.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan metode pembelian terselubung dan memesan ganja sebanyak 20 kilogram. Pesanan tersebut disebut diteruskan Saljudi kepada Bang Min yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pada 7 Februari 2026 malam, Saljudi bersama Cokky berangkat menuju kawasan Nagan Raya, Aceh, menggunakan mobil Daihatsu Terios.
Keduanya kemudian disebut mengambil 20 kilogram ganja dari Bang Min untuk dibawa menuju Medan.
Setibanya di Medan, Saljudi menghubungi Yasser untuk membantu menunjukkan lokasi pengantaran ganja di Jalan Setia Budi Pasar II, Kecamatan Medan Selayang. Atas bantuan tersebut, Yasser disebut dijanjikan upah Rp500 ribu.
Pada 8 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Saljudi, Cokky, dan Yasser tiba di lokasi yang telah ditentukan.
Dua goni yang dibungkus plastik hitam kemudian diturunkan dari bagasi mobil. Namun, sebelum narkotika tersebut diserahkan kepada pembeli yang ternyata merupakan polisi, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari dua goni tersebut, petugas menemukan masing-masing 11 kilogram dan 9 kilogram ganja. Total barang bukti yang diamankan mencapai 20 kilogram.
Selain ganja, polisi turut menyita sejumlah telepon seluler milik para terdakwa dan satu unit Daihatsu Terios yang digunakan untuk mengangkut narkotika.
Dalam pemeriksaan, Saljudi disebut mengaku mendapatkan ganja dari Bang Min untuk dijual kepada pembeli.
Dari transaksi tersebut, Saljudi dan Cokky disebut akan memperoleh keuntungan masing-masing Rp4 juta.
Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik kemudian memastikan sampel daun dan biji kering yang disita merupakan narkotika jenis ganja.
Saljudi diproses dalam perkara terpisah, sementara Bang Min masih berstatus DPO dan dalam pengejaran aparat.
Putusan terhadap Cokky Dolly dan Yasser Arafat dibacakan setelah majelis hakim mempertimbangkan keterangan para pihak, barang bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan.