Rabu, 23 September 2026

Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara

Agustian - Kamis, 13 Agustus 2026 18:01 WIB
Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara
Fauzan Hasri menjalani sidang tuntutan perkara pengangkutan solar bersubsidi di PN Medan.

Topikseru.com, Medan – Fauzan Hasri, sopir truk yang didakwa mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Selain pidana penjara, JPU meminta Fauzan dijatuhi denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Cindy Savitri Desano dalam persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8/2026).

JPU menilai perbuatan Fauzan memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara tersebut, Fauzan didakwa bersama sejumlah orang lain yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Rustam Efendi Hasibuan, Erwin, Rodiansyah alias Soling alias Koling, Abdurrahim alias Aem, dan Rahmadsyah.

Didakwa Mengangkut Solar Bersubsidi

Berdasarkan uraian dakwaan jaksa, para terdakwa disebut membeli solar bersubsidi dari SPBUN PT Anggita dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM.

Solar tersebut kemudian diduga dikumpulkan untuk dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi. Kegiatan tersebut juga disebut dilakukan tanpa izin usaha pengangkutan dan niaga BBM dari pemerintah.

Perkara ini bermula pada Mei 2026 ketika Fauzan disebut diajak Rustam untuk bekerja sebagai sopir truk Canter yang digunakan mengangkut solar bersubsidi.

Fauzan kemudian membawa truk menuju Dusun II, Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, untuk mengambil solar dari sejumlah nelayan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut jumlah solar yang diangkut Fauzan mencapai 3.950 liter. BBM tersebut kemudian dibawa menuju sebuah gudang di Jalan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Medan, yang disebut dalam perkara tersebut sebagai tempat penampungan minyak ilegal.

Setelah solar dibongkar, Fauzan bertemu dengan Rustam dan disebut menerima upah sebesar Rp150 ribu. Setelah itu, Fauzan kembali diperintahkan menuju lokasi pengambilan solar.

Rustam dan Erwin juga disebut menyusul ke lokasi tersebut. Fauzan bersama sejumlah pekerja bongkar muat kemudian menunggu kedatangan nelayan yang membawa solar bersubsidi.

Polisi Amankan 1.850 Liter Solar

Menurut dakwaan jaksa, sejumlah kendaraan kemudian tiba membawa solar dalam jeriken. Kendaraan tersebut antara lain becak motor dan sepeda motor yang dilengkapi keranjang.

Fauzan disebut membantu memindahkan solar ke dalam truk. Sebanyak 38 jeriken telah dimasukkan ke dalam kendaraan tersebut.

Namun, ketika Rodiansyah kembali membawa 10 jeriken solar, tim penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Utara tiba di lokasi.

Mengetahui kedatangan petugas, Fauzan bersama sejumlah orang lainnya disebut melarikan diri. Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk satu unit kendaraan dan 1.850 liter solar bersubsidi.

Fauzan kemudian ditangkap pada Jumat (22/5/2026) di kawasan Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.

Perkara tersebut kini memasuki tahap tuntutan. Setelah jaksa menyampaikan tuntutannya, terdakwa akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara
ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Buang Jasad Bayi dalam Kardus
Perdagangan Sisik Trenggiling, Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara