Topikseru.com,
Jakarta - Nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim mengungkap adanya keterangan saksi mengenai dugaan penyerahan uang senilai sekitar Rp 40 miliar kepada Febrie.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan perkara hukum Jiwasraya dan ASABRI, dua kasus korupsi besar yang pernah ditangani aparat penegak hukum.
Namun, hakim menegaskan bahwa pengungkapan keterangan tersebut bukan berarti telah menyatakan Febrie terbukti menerima uang tersebut.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menyampaikan bahwa salah satu bagian dari konstruksi bukti yang diperoleh penyidik berasal dari keterangan pengusaha Tan Kian.
Dalam keterangannya, Tan Kian disebut menyampaikan adanya penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp 40 miliar kepada Febrie.
"Salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon," kata Richard saat membacakan putusan, Kamis (27/8/2026).
Hakim: Ada Keterangan Soal Permintaan dan Penyerahan Uang
Menurut Richard, penyidik juga telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan serta komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI.
Keterangan tersebut kemudian disebut bersesuaian dengan sejumlah dokumen, data transaksi, dan komunikasi yang dimiliki penyidik.
Hakim menyebut terdapat pula keterangan mengenai dugaan permintaan sejumlah uang sebelum adanya penyerahan dana dalam mata uang dolar Singapura tersebut.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Richard.
Berdasarkan rangkaian informasi itu, hakim menilai penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjalankan tindakan hukum terhadap Febrie.
Bukan Berarti Febrie Terbukti Menerima Rp 40 Miliar
Meski keterangan mengenai dugaan uang Rp 40 miliar muncul dalam persidangan, Richard memberikan penekanan penting.
Menurutnya, pemeriksaan praperadilan hanya berkaitan dengan legalitas tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.
Praperadilan tidak menjadi forum untuk menentukan apakah keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang tersebut benar atau tidak.
"Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana," kata Richard.
Dengan demikian, keterangan mengenai dugaan aliran uang Rp 40 miliar kepada Febrie Adriansyah masih merupakan bagian dari konstruksi bukti yang digunakan penyidik dan belum menjadi kesimpulan bahwa peristiwa tersebut terbukti secara hukum.
Praperadilan Febrie Ditolak
Dalam perkara nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie mengajukan permohonan praperadilan terhadap sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat.
Termohon dalam perkara tersebut antara lain Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dengan Kejaksaan Agung turut menjadi pihak terkait.
Richard kemudian menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie.
Hakim berpendapat, keterangan saksi yang menguraikan dugaan permintaan serta penyerahan uang, apabila diperoleh sebelum tindakan penggeledahan dan didukung dokumen atau informasi lain yang bersesuaian, dapat memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup.
Ada Praperadilan Kedua, Putusan Besok
Persoalan hukum Febrie belum berhenti pada putusan tersebut.
Mantan Jampidsus itu juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL.
Perkara kedua tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Sidang putusan praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Putusan tersebut akan menjadi perkembangan penting berikutnya dalam perkara yang menyeret nama mantan pejabat tinggi Kejaksaan itu.
Berita Terkait