Sabtu, 31 Oktober 2026

Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Tunggakan dan Denda Bisa Dihapus

Muchlis - Sabtu, 31 Oktober 2026 07:05 WIB
Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Tunggakan dan Denda Bisa Dihapus
Foto: Diskominfo Sumut
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Sumatera Utara November 2026.

Topikseru.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan program pembebasan sejumlah komponen pajak kendaraan bermotor (PKB) selama November 2026. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Program tersebut berlangsung mulai 2 hingga 30 November 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan pembebasan sejumlah kewajiban perpajakan, termasuk pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya serta denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut melalui sejumlah kanal pembayaran digital.

Baca Juga:

"Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT," ujar Erwin di Medan, Jumat (30/10/2026).

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat kembali memenuhi kewajiban pajak kendaraan yang selama ini tertunggak.

Lima Komponen Pajak dan Denda yang Mendapat Pembebasan

Tidak hanya menyasar tunggakan pajak kendaraan, program November 2026 juga mencakup sejumlah komponen kewajiban lainnya.

Berikut fasilitas pembebasan yang disiapkan Pemprov Sumut:

  • Pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya.
  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
  • Pajak progresif kendaraan bermotor.
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Pembebasan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi tanpa harus menanggung seluruh akumulasi beban yang selama ini melekat.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan teknis dan persyaratan yang ditetapkan dalam pelaksanaan program.

Pemprov Sumut Bidik Kepatuhan Pajak dan Pendapatan Daerah

Di balik kebijakan pembebasan pajak, terdapat kepentingan fiskal yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pemprov Sumut berharap program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperluas basis penerimaan daerah.

Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumatera Utara per 22 September 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp 8,9 triliun atau sekitar 69,8% dari target Rp 12,83 triliun sepanjang tahun ini.

Angka tersebut menunjukkan masih terdapat ruang penerimaan yang perlu dikejar pemerintah daerah untuk mencapai target pendapatan 2026.

Dalam konteks tersebut, optimalisasi pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu instrumen penting karena penerimaan pajak merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Erwin menjelaskan, pembayaran pajak masyarakat memiliki kontribusi terhadap pembiayaan berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pelayanan dasar.

"Seperti jalan dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri," ujarnya.

OPD Dikerahkan Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak

Untuk memperluas jangkauan program, Pemprov Sumut meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) ikut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Kepala OPD diminta memanfaatkan berbagai saluran komunikasi yang tersedia agar informasi mengenai pembebasan pajak dapat menjangkau lebih banyak pemilik kendaraan.

Pemerintah berharap penyebaran informasi yang lebih luas dapat meningkatkan partisipasi masyarakat selama periode program berlangsung.

Selain mendorong pembayaran tunggakan, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperbaiki tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Sumatera Utara.

Cara Memanfaatkan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Sumut

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL maupun layanan e-SAMSAT.

Periode pelaksanaan program berlangsung selama 29 hari kalender, yakni mulai 2 November hingga 30 November 2026.

Pemilik kendaraan disarankan memeriksa status pajak dan rincian kewajiban melalui kanal resmi sebelum melakukan pembayaran. Hal ini penting untuk memastikan komponen yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan program.

Dengan adanya kebijakan tersebut, November menjadi kesempatan bagi masyarakat Sumatera Utara untuk menata kembali kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.

Bagi pemerintah, tantangannya bukan hanya meningkatkan pembayaran selama program berlangsung, tetapi juga menjaga agar kepatuhan masyarakat tetap berlanjut setelah periode pembebasan berakhir.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
Bareskrim Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label di Deli Serdang
Ekspor Sumut Tembus Rp 258,96 Miliar, Kopi hingga Sarang Walet Jadi Andalan
Ekspor Sumut Tembus Rp8,1 Triliun, Sarang Burung Walet Jadi Komoditas Andalan
72 Ribu Liter BBM Terungkap di Sumut, SPBU Diduga Kurangi Takaran hingga Hampir Setengah Liter
3.178 Pekerja di Sumut Kena PHK hingga September 2026, Tertinggi di Pulau Sumatera
USU Raih Mandaya Awards 2026 Berkat Pengembangan Agrowisata Taman Seribu Bunga