Topikseru.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan program pembebasan sejumlah komponen pajak kendaraan bermotor (PKB) selama November 2026. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Program tersebut berlangsung mulai 2 hingga 30 November 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan pembebasan sejumlah kewajiban perpajakan, termasuk pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya serta denda pajak kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut melalui sejumlah kanal pembayaran digital.
Baca Juga:
"Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT," ujar Erwin di Medan, Jumat (30/10/2026).
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat kembali memenuhi kewajiban pajak kendaraan yang selama ini tertunggak.
Berikut fasilitas pembebasan yang disiapkan Pemprov Sumut:
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan teknis dan persyaratan yang ditetapkan dalam pelaksanaan program.
Pemprov Sumut berharap program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperluas basis penerimaan daerah.
Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumatera Utara per 22 September 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp 8,9 triliun atau sekitar 69,8% dari target Rp 12,83 triliun sepanjang tahun ini.
Angka tersebut menunjukkan masih terdapat ruang penerimaan yang perlu dikejar pemerintah daerah untuk mencapai target pendapatan 2026.
Dalam konteks tersebut, optimalisasi pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu instrumen penting karena penerimaan pajak merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Erwin menjelaskan, pembayaran pajak masyarakat memiliki kontribusi terhadap pembiayaan berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pelayanan dasar.
"Seperti jalan dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri," ujarnya.
Kepala OPD diminta memanfaatkan berbagai saluran komunikasi yang tersedia agar informasi mengenai pembebasan pajak dapat menjangkau lebih banyak pemilik kendaraan.
Pemerintah berharap penyebaran informasi yang lebih luas dapat meningkatkan partisipasi masyarakat selama periode program berlangsung.
Selain mendorong pembayaran tunggakan, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperbaiki tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Sumatera Utara.
Periode pelaksanaan program berlangsung selama 29 hari kalender, yakni mulai 2 November hingga 30 November 2026.
Pemilik kendaraan disarankan memeriksa status pajak dan rincian kewajiban melalui kanal resmi sebelum melakukan pembayaran. Hal ini penting untuk memastikan komponen yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan program.
Dengan adanya kebijakan tersebut, November menjadi kesempatan bagi masyarakat Sumatera Utara untuk menata kembali kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.
Bagi pemerintah, tantangannya bukan hanya meningkatkan pembayaran selama program berlangsung, tetapi juga menjaga agar kepatuhan masyarakat tetap berlanjut setelah periode pembebasan berakhir.