Rabu, 23 September 2026

Dua Kurir Sabu 10,9 kg di Medan Divonis 18 Tahun, Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

Agustian - Kamis, 06 November 2025 18:31 WIB
Dua Kurir Sabu 10,9 kg di Medan Divonis 18 Tahun, Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Mati
Vonis Kurir sabu
Topikseru.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan memvonis Imran dan Tarmizi alias Midi masing‑masing 18 tahun penjara dalam perkara kepemilikan dan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 10,964 kilogram. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 9, Kamis (6/11/2025). Ketua majelis hakim Sulhanuddin menyatakan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana pokok, hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar untuk masing‑masing terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan Tarmizi masing‑masing dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara," kata majelis saat membacakan putusan. Hakim menyebut terdapat hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkotika. Sebagai hal yang meringankan, majelis mencatat sikap sopan terdakwa selama persidangan. Masa tahanan yang sudah dijalani keduanya akan dikurangkan dari total hukuman. Hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini jelas lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Thommy Eko Pradityo yang sebelumnya meminta hukuman pidana mati untuk masing‑masing terdakwa. Setelah mendengar amar putusan, majelis memberikan waktu 7 hari bagi pihak terdakwa dan jaksa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Kronologi Penangkapan

Perkara berawal saat Imran diajak Tarmizi mengantar sabu ke Jakarta pada 3 Februari 2025. Keesokan harinya keduanya berangkat dari Aceh Utara menggunakan mobil. Sehari dalam perjalanan, tersangka yang memerintahkan pengiriman, berinisial Ridhwan (DPO), memanggil untuk memastikan keberangkatan. Namun perjalanan mereka terendus masyarakat lalu dilaporkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Petugas BNN kemudian menghentikan dan menangkap Imran serta Tarmizi di rest area 118 jalur Tebingtinggi–Kisaran, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Dalam penggeledahan yang dilakukan di Parkir Gedung Keuangan Negara Medan, ditemukan sabu seberat 10.964 gram yang tersimpan di mobil Pajero Sport yang mereka tumpangi. Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku diperintah dan dibayar oleh Ridhwan untuk mengantarkan narkoba tersebut, dengan masing‑masing menerima upah sekitar Rp 10 juta.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
16 Ribu Liter BBM Subsidi Diselewengkan, 4 Terdakwa di Medan Divonis 1,5 Tahun
Wartawan Medan Ajukan Praperadilan, Soroti Laporan Dugaan Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja
MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Pejabat Dishub Siantar Tetap Dibui 1 Tahun
Dua Terdakwa Pembawa 20 Kg Ganja Divonis 10 Tahun Penjara
Angkut 3.950 Liter Solar Subsidi, Sopir Truk Dituntut 10 Bulan Penjara
ART di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Buang Jasad Bayi dalam Kardus