Jumat, 30 Oktober 2026

KPK Periksa Ipar Mantan Kepala BNPB Soal Dugaan Konflik Kepentingan

Agus Supratman - Jumat, 30 Oktober 2026 09:55 WIB
KPK Periksa Ipar Mantan Kepala BNPB Soal Dugaan Konflik Kepentingan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.

Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ipar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengenai dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik butuh mengonfirmasi atau meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan terkait materi pemeriksaan saksi SE selaku Komisaris PT Alfa Pranata Yudha sekaligus istri Bima Setiawan pada Kamis (29/10).

Baca Juga:

Bima Setiawan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB untuk penanganan bencana.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa SE untuk mendalami paket-paket pengadaan barang dan jasa di BNPB.

"Paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat bencana yang dananya bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB," katanya.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Salah satunya, Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.

Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Selain itu, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus tersebut.

Di sisi lain, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto.

KPK kemudian pada 20 Oktober 2026 bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat kasus tersebut.

Editor
: Muchlis
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi Djarum, Kerugian Negara Triliunan
KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka, Kasus Korupsi Bea Cukai Jadi 9 Orang
KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Djarum, Kerugian Negara Triliunan
Silmy Karim Didakwa Peras Biro Visa Rp 168,92 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Dokumen Imigrasi
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Cukai Djarum, Penyidikan Bea Cukai Kembali Berkembang
KPK Panggil Ulang Dicky Erlangga dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut, 7 Tersangka Sudah Ditahan