Minggu, 01 November 2026

Mahfud MD Minta Penerbitan Suket Kesetaraan Ijazah Gibran Diusut Pidana

Muchlis - Minggu, 01 November 2026 07:25 WIB
Mahfud MD Minta Penerbitan Suket Kesetaraan Ijazah Gibran Diusut Pidana
Foto: Antara
Mahfud MD meminta penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka diperiksa melalui proses pidana setelah putusan Mahkamah Agung.

Topikseru.com - Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru polemik dokumen pendidikan tersebut. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai, persoalannya tidak cukup diselesaikan melalui jalur peradilan tata usaha negara. Proses penerbitan surat itu, menurut dia, perlu ditelusuri melalui mekanisme pidana.

Mahfud menyampaikan pandangan tersebut melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Ia menyoroti dua hal: proses pembuatan surat keterangan dan dugaan penyisipan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Namun, pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana," tulis Mahfud.

Baca Juga:

Pernyataan itu menempatkan perhatian pada proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan dokumen, bukan semata-mata pada status surat setelah dibatalkan pengadilan.

Mahfud juga meminta Komisi Pemilihan Umum dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah diperiksa.

Mahfud Soroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU

Ketentuan yang dipersoalkan Mahfud tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.

Bagi Mahfud, penerapan ketentuan tersebut dalam persoalan penyetaraan pendidikan Gibran perlu diperiksa.

Dia menduga terdapat persoalan dalam proses penerbitan dokumen maupun penggunaan ketentuan tersebut.

Namun, dugaan penyimpangan yang disampaikan Mahfud belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap memerlukan penyelidikan, pemeriksaan bukti, serta proses hukum oleh aparat berwenang.

MA Kabulkan Kasasi Subhan

Polemik ini menguat setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan tersebut tercatat pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Objek sengketa dalam perkara itu adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan setingkat SMA Gibran.

Sebelum dibawa ke tingkat kasasi, gugatan Subhan telah melalui proses peradilan tata usaha negara. Berdasarkan laporan Tirto, PTUN Jakarta menolak gugatan pada Mei 2026 dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menguatkan putusan tersebut pada Agustus 2026.

Subhan membenarkan bahwa permohonan kasasinya dikabulkan MA. Ia menyatakan telah menerima informasi mengenai putusan tersebut melalui sistem peradilan elektronik.

Meski demikian, laporan Tirto pada 30 Oktober menyebut putusan masih dalam proses minutasi.

Juru Bicara MA ketika itu juga menyatakan masih berkoordinasi dengan majelis hakim untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Karena itu, isi pertimbangan hukum lengkap perlu merujuk pada salinan resmi putusan setelah tersedia.

Mahfud Pisahkan Proses Hukum dan Nasib Jabatan Wapres

Mahfud juga membedakan konsekuensi hukum atas penerbitan surat penyetaraan dengan tindak lanjut terhadap posisi Gibran sebagai wakil presiden.

Menurut dia, persoalan jabatan wakil presiden merupakan ranah politik. Ia menyerahkan pilihan langkah berikutnya kepada para pemangku kepentingan politik.

Pemisahan tersebut penting karena putusan sengketa administrasi mengenai surat penyetaraan tidak dengan sendirinya menjadi putusan pidana terhadap pihak yang menerbitkan dokumen. Begitu pula, putusan tersebut tidak otomatis memutus status jabatan wakil presiden.

Dengan demikian, setidaknya ada dua persoalan yang kini menjadi perhatian: tindak lanjut administratif atas putusan MA dan kemungkinan pemeriksaan pidana terhadap proses penerbitan surat. Keduanya memiliki jalur, dasar hukum, serta mekanisme pembuktian yang berbeda.

Editor
: Agus Supratman
Berita Terkait
MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, DPR Didesak Tentukan Nasib Wapres
MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Kasasi Subhan Palal Dikabulkan: Ini Isi Putusannya
Gibran Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Gugatan Denny Indrayana Justru Dicabut
Survei Simulasi Cawapres 2029: Dedi Mulyadi Menang Telak dari Gibran Rakabuming Raka
MA Terbitkan 4 SEMA untuk KUHP-KUHAP Baru, Ini Aturan soal Praperadilan dan Putusan Bebas
Gibran Respons Kritik Celios soal Kinerja Pemerintah: Jadi Bahan Evaluasi